Baca juga: Dirut Pertamina Sebut Pertalite Jadi Pertamax Green 92 Masih Usulan, Tetap Disubsidi
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp141 juta 400 ribu dengan rincian uang muka pembelian mobil sebesar Rp60 juta dan uang pembayaran angsuran kredit mobil yang sudah berjalan 22 bulan sebesar Rp81.400.000.
Saat ini pelaku RV dan Barang Bukti sudah diamankan di Polres Tabalong. (ernawati)
Editor: Erna Djedi