WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Seorang wanita asal Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasi Barat, Kota Banjarmasin, terpaksa berurusan dengan Polres Tabalong.

Perempuan berinisial RV (30) itu, diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK di sebuah di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Selasa (29/8/2023).

Kapolres Tabalong ABKP Anib Bastian SIK MH melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo SH MH menjelaskan, RV diamankan atas dugaan penggelapan mobil sewaan yang dilakukannya pada 20 Agustus 2023.

Kejadian bermula Jumat (23/6) pagi saat RV mendatangi korban MI (28), warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, bermksud menyewa 1 unit mobil penumpang warna orange metalik dengan biaya Rp350 ribu per hari.

Baca juga: Porgosi Kota Banjarmasin Sabet Dua Gelar Balogo Adaro Open di Tabalong

Kemudian pada Senin (3/7) RV menelepon MI dan mengatakan bahwa ingin memperpanjang sewa mobil selama satu bulan dan korban menyetujui menyewakan mobil tersebut dengan biaya Rp8 Juta per bulan.

Kemudian pada Kamis (3/8) RV kembali menghubungi korban agar pembayaran sewa mobil yang semula dibayarkan perbulan agar dibayar dibayarkan per minggu sebesar Rp2 juta.

Pada Minggu (20/8) pagi korban menyetujui perjanjian pembayaran sewa mobil perminggu tersebut.

Namun karena pelaku RV sering terlambat melakukan pembayaran sewa, korban berencana mengambil mobil tersebut.

Saat akan diambil, pelaku RV mengaku mobil tersebut telah digadaikan sebesar Rp15 juta kepada seseorang berinisial ZK di kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Baca juga: Dirut Pertamina Sebut Pertalite Jadi Pertamax Green 92 Masih Usulan, Tetap Disubsidi

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp141 juta 400 ribu dengan rincian uang muka pembelian mobil sebesar Rp60 juta dan uang pembayaran angsuran kredit mobil yang sudah berjalan 22 bulan sebesar Rp81.400.000.

Saat ini pelaku RV dan Barang Bukti sudah diamankan di Polres Tabalong. (ernawati)

Editor: Erna Djedi