WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka berinisial ARPG (Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang , Red).
Berkas dikembalikan untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka (ARPG) untuk dilengkapi.
Alasannya, Tim Jaksa Peneliti (P-16), bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa.
Baca juga: Beredar Info Razia Kendaraan di Banjarmasin dan Banjarbaru, Ini Kata Kabid Humas Polda Kalsel







