WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Aturan mengenai jam operasional truk keluar masuk Kota Banjarmasin sudah lama berlaku. Namun praktik di lapangan kerap masih di langgar para sopir.
Banyak warga yang resah akan banyaknya truk yang berseliweran di jam padat untuk itu.
Menyikapi ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Satlantas Polresta Banjarmasin melakukan giat Aparat Penegak Hukum (APH) terkait jam operasional truk keluar masuk Kota Banjarmasin sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 08 Tahun 2022 di Jalan Hasan Basri (Kayu Tangi), Senin, (28/8/2023) sore.
Menurut Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polresta Banjarmasin, Iptu Sunaryanto, masih banyak yang di temukan truk baik pagi maupun sore hari di jam padat beroperasi dan pelanggaran ini pun menjadi salah satu penyumbang kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Lahan di Bati Bati Mendekati SDN Pandahan 2
Untuk sasaran giat ini lebih ke roda 4 ke atas ini berkaitan dengan penekanan Laka lantas di Kota Banjarmasin terutama yang melibatkan truck atau angkutan.
“Untuk Sanksi kita tindak langsung dengan tilang sesuai jam Operasional yang sudah di langgar,” tegasnya.
Dia berharap, setelah ada kegiatan penegakan hukum ini khususnya armada armada truk ini di jam rawan sibuk jadi tidak ada lagi masuk kota.
“Tentunya ini untuk kenyamanan dan keselamatan bersama dan terciptanya Kamseltibcar lantas di kota Banjarmasin,” ujarnya.
“Dalam Perwali Nomor 08 Tahun disebutkan kendaraan muatan angkutan 40 feet, truk tempel, pengangkut alat berat dan sejumlah truck berdimensi besar serta panjang lainnya dilarang melintas Kota Banjarmasin pagi hari pukul 06.00 sampai 09.00 Wita dan sore pukul 16.00 sampai 20.00 Wita (malam),” jelas Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Banjarmasin, Jahri, SE.