Baru Bayar Dua Bulan, Warga Tabalong Ini Gadaikan Mobil Kreditan Berujung Diamankan Polisi

Pembayaran sempat dilakukan selama 2 kali yaitu pada bulan Juni dan Juli.

Namun pada bulan Agustus 2023 sampai dengan jatuh tempo lagi ke September 2023, pelaku SA tidak ada melakukan pembayaran.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber diketahui oleh pelapor kalau pelaku SA telah menggadaikan mobil pick up tersebut kepada orang lain sebesar Rp40 juta tanpa ada pemberitahuan ke pihak pembiayaan.

Atas kejadian tersebut diatas pelapor yang mewakili perusahaan nya mengalami kerugian sebesar 190 juta Rupiah.

Saat diamankan, pelaku SA mengahui perbuatannya dan kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar perjanjian pembiayaan dan 1 lembar bukti serah terima kendaraan. (ernawati)

Editor: Erna Djedi