Baru Bayar Dua Bulan, Warga Tabalong Ini Gadaikan Mobil Kreditan Berujung Diamankan Polisi

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Diduga menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit (cicilan), seorang pria warga Desa Kitang, Kecamatan Tanjung, diamankanSat Reskrim Polres Tabalong.

    Satreskerim dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK mengamankan SA (28) PADA Sabtu (25/8/2023) malam.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan, SA diamankan terkait tindak pidana mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUH Pidana.

    Menurut pelapor AO selaku perwakilan dari sebuah perusahaan pembiayaan yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

    Baca juga: VIRAL! Jubir Pembebasan Papua Barat Klaim Tembak Mati 2 Polisi dan 1 Intelijen Indonesia

    Tersangka SA telah melakukan kredit melalui perusahaan pembiayaan berupa 1 unit mobil pick up warna hitam selama 48 bulan dengan angsuran sebesar Rp4,8 juta per bulan.

    Pembayaran sempat dilakukan selama 2 kali yaitu pada bulan Juni dan Juli.

    Namun pada bulan Agustus 2023 sampai dengan jatuh tempo lagi ke September 2023, pelaku SA tidak ada melakukan pembayaran.

    Berdasarkan informasi dari berbagai sumber diketahui oleh pelapor kalau pelaku SA telah menggadaikan mobil pick up tersebut kepada orang lain sebesar Rp40 juta tanpa ada pemberitahuan ke pihak pembiayaan.

    Atas kejadian tersebut diatas pelapor yang mewakili perusahaan nya mengalami kerugian sebesar 190 juta Rupiah.

    Baca Juga :   Kabupaten HST Jadi Kawasan Siaga Bencana

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI