Panglima TNI Pastikan Paspampres Penganiaya Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan anggota Paspampres yang menculik dan menganiaya warga Aceh hingga tewas bakal dihukum berat.

Anggota Paspampres berinisial Praka RM itu minimal dihukum penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menyatakan, Panglima TNI bakal mengawal langsung proses hukum terhadap Praka RM dan dua anggota TNI lainnya yang terlibat dalam penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur hingga tewas.

Dua anggota TNI lainnya yang terlibat kasus itu, yakni Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda dan seorang anggota Direktorat Topografi TNI AD.