Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan

    WARTABANJAR.COM – Muncul usulan tentang pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan dari 27 November menjadi September.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyebut hal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru. Menurutnya, jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 yang telah ditetapkan lebih baik dipertahankan.

    “Perubahan jadwal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang,” kata Yanuar dikutip Senin (28/8).

    Baca Juga

    Kronologi Dugaan Rumah Dibakar di Pekauman

    Yanuar mengatakan selama ini sudah banyak isu yang membuat turbulensi politik naik turun. Isu yang dimaksud seperti usulan penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden, sistem proporsional tertutup hingga batas usia calon presiden-wakil presiden.

    Kemudian kini muncul kembali perdebatan tentang perubahan jadwal Pilkada 2024. Menurutnya, tak menutup kemungkinan bakal ada isu baru yang baru dikeluarkan pihak tertentu suatu saat nanti.

    Oleh karena itu, Politisi Fraksi PKB ini menganggap lebih baik semua pihak fokus pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang pemungutan suaranya dilakukan 14 Februari 2024 mendatang.

    Terlebih, pemungutan suara Pilkada 2024 di bulan November juga telah diatur dalam Pasal 201 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. “Penetapan jadwal pilkada serentak bulan November 2024 adalah amanat undang-undang,” kata dia..

    Yanuar menganggap pemungutan suara di tanggal tersebut membuat Pilkada 2024 berjalan lebih netral dan meminimalisir intervensi pemerintah. Apabila pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November, maka sudah ada pemerintahan baru hasil Pemilu 2024. Presiden dan wakil presiden pengganti Presiden Jokowi dilantik 20 Oktober.

    Baca Juga :   Prabowo Gelar Rapat Kabinet Sore Ini: Arahan Baru Usai Lawatan ke 6 Negara

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI