WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Berikut harga emas batangan Antam yang diproduksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk terpantau bertahan alias tidak ada pergerakan dari hari sebelumnya yaitu di Rp 1.057.000 per gram, Senin (21/8/2023).
Mengutip laman Logam Mulia, harga buyback emas Antam di awal pekan ini juga tetap bertahan di level 936.000 per gram.
Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.
Sementara itu, harga emas 24 karat dari PT Usaha Bersama Sejahtera (UBS) dengan ukuran 0,5 gram yang dijual di Pegadaian juga tidak mengalami perubahan dibanding kemarin yaitu Rp 548.000.
Di sisi lain, harga emas 24 karat UBS dengan berat 1 gram di Pegadaian tetap bertahan di Rp 1.027.000, tak berubah dari harga emas 24 karat UBS, Minggu (21/8/2023).
Berikut harga emas Antam hari ini:
Harga Emas Antam 0,5 gram: Rp 578.500
Harga Emas Antam 1 gram: Rp 1.057.000
Harga Emas Antam 2 gram: Rp 2.054.000
Harga Emas Antam 3 gram: Rp 3.056.000
Harga Emas Antam 5 gram: Rp 5.060.000
Harga Emas Antam 10 gram: Rp 10.065.000
Harga Emas Antam 25 gram: Rp 25.037.000
Harga Emas Antam 50 gram: Rp 49.995.000
Harga Emas Antam 100 gram: Rp 99.912.000
Harga Emas Antam 250 gram: Rp 249.515.000
Harga Emas Antam 500 gram: Rp 498.820.000
Harga Emas Antam 1.000 gram: Rp 997.600.000
Harga Emas UBS di Pegadaian hari ini:
Harga emas UBS 0,5 gram: Rp 548.000
Harga emas UBS 1 gram: Rp 1.027.000
Harga emas UBS 2 gram: Rp 2.037.000
Harga emas UBS 5 gram: Rp 5.033.000
Harga emas UBS 10 gram: Rp 10.013.000
Harga emas UBS 25 gram: Rp 24.982.000
Harga emas UBS 50 gram: Rp 49.860.000
Harga emas UBS 100 gram: Rp 99.679.000
Harga emas UBS 250 gram: Rp 249.123.000
Harga emas UBS 500 gram: Rp 497.658.000
Berdasarkan PMK
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Sebagai informasi juga, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: didik tm
Segini Harga Emas Antam dan UBS Diperdagangkan Awal Pekan Ini, Cek Daftarnya di Sini
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com