WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pria yang kedapatan miliki narkotika jenis sabu, pada Kamis (10/8) siang.
Pria tersebut adalah Imbran (44), warga jalan Bumi Mas Raya, Komplek Bumi Jaya Ujung, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pelaku dimankan di pinggir Jalan Mufakat, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, bersamaan dengan barang buktinya berupa narkotika jenis sabu.
Baca Juga
Viral Kartun Anak di Youtube Diduga Mengandung Unsur LGBT
“Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5,07 gram,” ujar Kasat, Sabtu (19/8).
“Selain itu petugas juga mengankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp400 ribu, yang diduga hasil transaksi barang tersebut,” lanjutnya.
Selanjutnya pelaku dan barang pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius)
Editor Restu