WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Puskesmas Sungai Jingah dipilih sebagai Puskesmas Ramah Anak di Kota Banjarmasin dan mendapat penilaian Puskesmas Ramah Anak Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (15/8/2023).
Ketua Tim Penilaian Puskesmas Ramah Anak Tingkat Provinsi, H. Andrian Anwary, S.Sos MAP menjelaskan dalam program kabupaten/kota layak anak ada 5 klaster, di antaranya adalah kesehatan dan kesejahteraan.
“Upaya mencapai klaster tersebut ada indikator tentang pelayanan ramah anak di puskesmas. Puskesmas Sungai Jingah menjadi satu dari 6 puskesmas yang mendapatkan nilai dari 13 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan,” jelasnya, dikutip dari laman Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Rabu (16/8/2023).
Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) adalah upaya atau pelayanan yang dilakukan berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak-hak anak.
Dasar Hukum dari PRAP adalah Undang – Undang No.35 Tahun 2014, perubahan Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
4 Prinsip Perlindungan Anak:
- Non diskriminasi
- Kepentingan terbaik bagi anak
- Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan
- Penghargaan terhadap pendapat anak
Dengan demikian, diharapkan hasilnya berupa kesehatan anak dapat terpenuhi, jumlah anak sehat meningkat dan permasalahan kesehatan menurun. (berbagai sumber)
Editor: Yayu