AWAS! Data Nasabah BCA Bukan Bocor, Pelaku Ternyata Mengambil Lewat Akses Pinjol dan Judi Online

    “Modus operandi dengan cara jual belikan data pribadi terkait dengan nama, Nomor HP, Nomor rekening, termasuk data finansial yang dilakukan oleh tersangka ini,” ujar Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers.

    Ade Safri menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka MRGP bahwa pelaku memiliki sejumlah motif dalam melakukan aksinya.

    “Adapun motif daripada pelaku atau tersangka MRGP dalam melakukan aksinya. Yang pertama adalah motif ekonomi. Kemudian yang kedua adalah motif sakit hati,” ucapnya.

    Baca juga: Heboh dan Viral Foto Sabu Dalam Kamar Panji Gumilang di Al-Zaytun, Ini Fakta Sebenarnya

    Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka MRGP pernah bekerja menjadi karyawan di sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol) dan judi online, yang kemudian dipecat mengakibatkan dirinya sakit hati atas pemecatan itu.

    “Jadi dia sakit hati ketika diberhentikan oleh perusahaan dan kemudian pada saat yang bersangkutan menjadi karyawan di sana, baik di pinjol dan judi online, yang melakukan pencurian data-data nasabah yang pada saat itu mengakses pinjol atau judi online di Kamboja,” ungkapnya.

    Atas perbuatannya, tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan pengenaan Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar. (ernawati/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   VIRAL Pria Bergaya "Spiderman" Bergelantungan di Kabel Listrik Ternyata Seorang ASN di KPU

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI