Sementara itu, Indonesia juga terus menyuarakan agar negara-negara membuat aturan tegas untuk melarang penghinaan terhadap simbol-simbol keagamaan apa pun di dunia.
“Itu yang diminta oleh OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) dan ada resolusi Dewan HAM PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa ) yang kita terus dorong, supaya semua negara membuat aturan yang melarang orang menghina simbol-simbol agama,” ujar Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemlu Umar Hadi.
Dia pun berharap insiden pembakaran atau penghinaan Al-Qur’an tidak mengundang reaksi yang berlebihan, sehingga tidak memicu tindak kekerasan lainnya.
Tahun ini, aksi pembakaran Al-Quran marak terjadi di beberapa negara Eropa. Pemerintah Swedia, Denmark–tempat di mana insiden terjadi akhir-akhir ini–selalu berdalih aktivitas tersebut berada di bawah pengawasan polisi sehingga bukan tanggung jawab langsung pemerintah.
Di negara-negara itu, aksi semacam itu seringkali dianggap sebagai hak kebebasan berekspresi.
Komunitas dan organisasi internasional mendesak agar kedua negara mengambil sikap tegas terhadap pelaku sehingga insiden serupa tak terjadi.
Sebelumnya, anggota-anggota kelompok ultranasionalis, Danske Patrioter, atau Danish Patriots, membakar kitab suci umat Islam, Al Qur-an, di Kopenhagen, ibu kota Denmark, Sabtu (12/8/2023).
Para pelaku juga meneriakkan slogan-slogan anti-Islam selama aksi provokatif yang berlangsung di bawah pengamanan polisi.(rilis)
Editor Restu