Penelusuran wartabanjar.com, ternyata belanja BBM untuk 32 unit kendaraan dinas Setda Batola itu menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatas atas Laporan Keuangan Pemkab Barito Kuala (Batola) Tahun Anggaran 2021.
Ternyata kembali terulang pada Laporan Keuangan Pemkab Batola tahun anggaran 2022, juga menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa pelayanan permintaan BBM/gas dan Pelumas belum memuat SOP.
Kepala Inspektorat Batola, Ismed Zulfikar ketika dikofirmasi wartabanjar.com membenarkannya.
Ditemuai di Marabahan beberapa hari lalu, dia menjelaskan bahwa dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan sudah memberikan rekomendasi berupa kepada Bupati Barito Kuala agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk menataausahakan belanja pengadaan BBM dengan tertib yang didukung dengan bon pemesanan yang bernomor untuk tercetak dan nota atau struk atau berita acara pengisian BBM sesuai dengan kapasitas sebenarnya.
“Sudah kami tindaklanjuti,” tegas Ismed Zulfikar.
Dia menjelaskan, tindak lanjutnya yakni Surat Bupati Barito Kuala Nomor : 700/380-Set/Inspt tanggal 25 Mei 2022 yang menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk menatausahakan belanja pengadaan BBM dengan tertib.
Dia menambahkan, yang jadi temuan di tahun 2022 juga sudah pihaknya tindak lanjuti, berupa terbitnya Surat Bupati Batola tertanggal 25 Mei 2022 itu.
Sekretaris Daerah Batola, Zulkipli Yadi ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon tak menanggapi. (hasby)