WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), yang dimana telah melakukan pemeriksaan kepada 4 orang sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan hal itu dalam rilis yang dikeluarkannya Rabu (9/8/2023).
Dijelaskannya, terkait dengan pemeriksaan yang telah dilakukan pada 4 orang yaitu Kepala Seksi Non Perizinan P2T Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur Tahun 2015-2016.
Kemudian, lanjut dia, Mantan Direktur PT Antam, Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Kabupaten Sidoarjo, serta Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan.
“Untuk saksi saksi yang telah diperiksa pada hari ini merupakan seorang Kepala Seksi Non Perizinan P2T Dinas Penanaman Modal pada Provinsi Jawa Timur Tahun 2015-2016 yang berinisial atas nama B, seorang Mantan Direktur pada PT Antam, Tbk. yang berinisial atas nama APA, seorang Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi pada Kabupaten Sidoarjo yang berinisial atas nama A, dan yang teerakhir seorang Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan yang berinisial atas nama MA,” papar Kapuspenkum, Kamis (10/8).