Jadi Tersangka, Guru PAUD yang Aniaya Bocah 4 tahun Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kalsel, namun guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menganiaya anak didiknya L (4 tahun), ternyata tidak ditahan.

    Pihak penyidik di Polda Kalsel beralasan oknum guru PAUD di Banjarmasin berinisial D itu bersikap kooperatif, apalagi ancaman hukuman terhadapnya hanya di bawah 5 tahun.

    “Perkembangan kasus penyidikan anak sudah masuk ke tahap penetapan tersangka, ada satu orang berinisial D yang jadi tersangka, dia merupakan guru di PAUD tersebut,” ujar Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Mahrida dalam keterangannya yang diterima, Jumat (11/8/2023).

    BACA JUGA: Kronologi Siswa PAUD di Banjarmasin Alami Patah Tulang Diduga Dianiaya Guru ‘Tangan Ditarik’

    Mahrida mengatakan, penetapan tersangka terhadap D dilakukan pada Senin (8/8/2023) di mana penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

    Namun Mahrida memastikan jika tersangka D tidak ditahan karena selama proses pemeriksaan bersikap kooperatif, apalagi ancaman hukuman terhadapnya hanya di bawah 5 tahun.

    “Kami sudah memiliki dua alat bukti, namun D tidak dilakukan penahanan, karena tersangka kooperatif dan ancaman maksimal hukuman dibawa 5 tahun,” jelasnya.

    Mahrida menambahkan, penganiayaan yang dilakukan D disaksikan oleh dua orang.

    Untuk itu, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, termasuk pihak sekolah yayasan dan saksi ahli.

    Dalam waktu dekat, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) akan segera dikirim dan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sudah berkoordinasi dengan pengacara tersangka.

    “Walaupun di lokasi kejadian tidak ada CCTV, namun ada dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut,” imbuhnya.

    Pengacara sudah tahu

    Sementara itu, kuasa hukum korban, Tommy Landanu mengaku sudah mengetahui ada penetapan tersangka oleh penyidik Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kalsel.

    “Alhamdulillah sudah ada titik terang, yakni penetapan tersangka atas kasus ini, kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dari kawan-kawan Kepolisian,” katanya.

    BACA JUGA: Wakil Ketua DPR RI Ikut Suarakan Kasus Dugaan Kekerasan Siswa PAUD di Banjarmasin

    Kasus kekerasan yang dilakukan D terhadap anak klaiennya ini harus diusut hingga tuntas. “Perjuangan kita belum berakhir, mohon doa dan dukungannya hingga kasus ini selesai,” harapnya.

    Sebelumnya, dugaan tindakan kekerasan menimpa L di PAUD Banjarmasin viral di media sosial instagram milik Rizka yang merupakan orang tua korban pada Senin 29 Mei 2023 lalu, ketika itu diceritakannya L mengeluh dan menangis kesakitan pada bagian bahu.

    Setelah dilakukan rontgen, diketahui anak itu mengalami patah tulang selangka dan sendi bahu bergeser, kemudian pihaknya menempuh jalur hukum.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   Dukung Program Presiden Prabowo, Dislutkan Kalsel Ajak Anak-anak Gemar Makan Ikan Bergizi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI