WARTABANJAR.COM, BATI BATI – Setelah sempat dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bersama TNI-Polri, warung remang-remang di Bati Bati akhirnya dibongkar.
Petugas gabungan Satpolpp dan Damkar ,Trantib Kecamatan Bati bati, Anggota Polsek, Koramil dan Aparat Desa Nusa Indah Kecamatan Bati Bati bersama sama melaksanakan Pembongkaran warung remang remang dan pelepasan segel dilarang beroperasi.
Pelepasan segel ini sudah melalui beberapa kali mediasi antara pengelola dan pihak terkait.
Baca juga: Buruh Demo di Patung Kuda, 6 Titik Pengalihan Arus Lalin Jakarta Pusat dan Sekitarnya
Pihak pengelola bersedia membongkar 3 buah warung remang remang dan disisakan 2 buah warung saja, dimana warung tersebut dialih fungsikan sebagai warung kios biasa (bukan warung remang remang).
“Warung yang sudah dialih fungsikan nantinya akan di evaluasi dan terus dipantau petugas, apabila ditemukan pelanggaran akan ditutup secara permanen dan diproses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut, M Kusri, dikutip Kamis (10/8/2023).
Dikatakan, pembongkaran dilakukan pada SElasa (8/8) disaksikan pemilik dan aparat terkait. (ernawati)
Editor: Erna Djedi