Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tidak memproduksi, membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga membawa dampak negatif terhadap dunia usaha.
Untuk menjalankan usaha rokok secara resmi, masyarakat dapat berkonsultasi dan mengurus perizinan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya. Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata dukungan terhadap kemajuan perekonomian Indonesia.(rilis)
Editor Restu