Kemudian pihak SPKT menggeledah YI dan menemukan barang haram tersebut.
“Saat menemukan narkoba, pihak SPKT langsung menghubungi Satresnarkoba,” pungkasnya lagi.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa dua batang pipet yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu.
“Usai mendapat barang bukti tersebut, kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi







