Bukan Begal, Polisi Ringkus 2 Anak di Bawah Umur Pelaku Penganiayaan di Jalan Cempaka Besar Banjarmasin

    “Untuk TN ini sesang berada di luar pulau, karena mengikuti keluarganya pidak kesana. Oleh sebab itu, kita berharap pihak keluarga bisa menyerahkan pelaku, atau kita lakukan penjemputan,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Pujie membeberkan, untuk motif para pelaku melakukan aksi tersebut, lantaran dalam kondisi pengaruh alkohol.

    “Mereka sedang ada masalah keluarga, lalu minum minuman beralkohol, setelahnya baru mereka berkeliling untuk mencari pelampiasan secara acak,” beber Kapolsek.

    “Sebelumnya para pelaku juga pernah melakukan hal serupa, namun korban tidak ada yang melapor,” lanjutnya.

    Atas perbuatannya, kedua Pasal 351 ayat (1) dan atau 55, 56 KUHPidana yaitu penganiayaan dan atau turut serta membantu dalam melakukan tindak pidana penganiayaan.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian menambahkan, kalau kejadian tersebut bukanlah kejadian pembegalan, melainkan kenakalan remaja yang dalam kondisi pengaruh alkohol.

    Sempat viral di media sosial, kejadian tersebut diduga pembegalan.

    “Jadi kejadian tersebut bukanlah pembegalan, dan di Kawasan Kota Banjarmasin itu tidak ada begal,” pungkasnya. (Iqnatius)

    Editor Restu

    Baca Juga :   AKBP Dody Harza Dilepas dengan Upacara Pedang Pora Langsung Naiki Mobil VW Kodok

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI