WARTABANJAR.COM – Direktorat Lalulintas Polda Kalsel dan Polres Jajaran akan segera memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Yakni trek baru ujian praktik SIM ini diterapkan mulai Hari Senin tanggal 7 Agustus 2023.
Hal ini menindaklanjuti Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktik Penertiban Surat Izin Mengemudi (SIM).
Seperti yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede, melalui Kasubdit Regident AKBP Pius X Febri Aceng Loda, penerapan rancangan perubahan ujian SIM ini telah melewati tahap pengkajian.
Dia juga mengatakan bahwa perubahan materi bentuk trek atau sirkuit ujian praktik ini tidak mengurangi esensi keahlian dalam berkendara.
“Sesuai dengan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 ketentuan ini, dikeluarkan berdasarkan Perkembangan, Masukan dan kajian dari team ahli serta beberapa Pihak akan tetapi tidak mengurangi keselamatan dan keahliannya,” jelasnya.
Baca Juga
Pasang Bendera Terbalik, Pedagang BBM Eceran Didatangi Polisi
Adapun perubahan lintasan ujian praktik SIM ini akan mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tidak ada lagi ujian zig-zag.
Ujian angka 8 diganti dengan ujian berbentuk huruf S, dengan lebar lintasan yang diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Kasubdit Regident AKBP Pius menambahkan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari dengan pelaksanaan ujian ulang sebanyak 2 kali.