WARTABANJAR.COM, TANGERANG – Seorang pria berinisial K (55) ditangkap polisi setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah laki-laki berkebutuhan khusus berinisial RRS di wilayah Larangan, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing membenarkan peristiwa tersebut yang terjadi pada hari Rabu (26/7/2023).
“Korban sedang bermain layangan bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengajak korban ke semak-semak. Lalu memaksa untuk melakukan persetubuhan,” ujar Rio dalam keterangannya, Senin (31/7).
Dijelaskan Rio, perbuatan bejat kakek tersebut diketahui oleh saksi R dan MI yang berada di lokasi.
Pelaku bahkan sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dibawa ke polisi pelaku mengakuinya.







