Kejagung Tegaskan Tak Ada Politisasi Terkait Pemanggilan Mantan Menteri Perdagangan
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan, M Lutfi (ML), dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengusutan kasus korupsi ekspor CPO.
Terkait pemanggilan ini, Kejagung memastikan tidak ada unsur politis terkait pemanggilan mantan Menteri Perdagangan M Lutfi dalam kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng pada 1 Agustus nanti.
"Kebetulan sekarang tahun politik, jadi ada mengaitkannya dengan penanganan perkara besar seakan dipolitisasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
Ketut menegaskan, pemanggilan M Lutfi pada pekan depan maupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (AH) pada beberapa waktu lalu merupakan upaya pengusutan kasus korupsi.
"Kejaksaan Agung murni penegakan hukum, mulai dari kasus BTS sampai pada kasus CPO Migor, tidak ada politisasi," tegas Ketut Sumedana lagi.
Dikatakannya, pemanggilan AH, itu bukan tiba-tiba dipanggil tanpa alasan dan tanpa proses.
"Akan tetapi dengan adanya Putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap lima terpidana yang sudah divonis," jelasnya.
Ketut meminta agar pemanggilan Airlangga Hartarto dan M Lutfi bukan karena politisasi.
Dia mengatakan, pemanggilan tersebut untuk membuktikan terkait kasus ekspor CPO.
Pemanggilan AH dan ML, ujarnya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian, jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik.
"Pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan," tandas Kapuspenkum Kejagung. (edj)
Editor: Erna Djedi