DLH Tanbu Masif Bina Pengurus Bank Sampah ‘Berseri’ Desa Rejosari Mantewe

    Dimana targetnya sesuai dokumen Jakstrada Tanbu yaitu sebesar 27 persen dari total timbulan sampah yang ada.

    “Kedepannya DLH juga akan lebih masif melakukan upaya pembinaan dan koordinasi dengan pihak kecamatan, desa dan kelurahan,” katanya.

    Lanjutnya, ini dilakukan agar semakin banyak pelaku-pelaku pengelola sampah yang aktif sehingga pengelolaan sampah di skala desa dapat lebih terorganisir dengan baik. Sehingga pada akhirnya sampah yang masuk ke TPA akan jauh berkurang.

    Indah Maya Suryati menambahkan, pengelolaan sampah di Tanbu selain mengacu pada UU dan Permendagri, juga berdasar pada Perda Tanbu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

    Serta turunannya yaitu Instruksi Bupati Tanah Bumbu Nomor B/658.1/2432/DLHPSLB3.1.Bup/IV/2022 tentang Pengelolaan Sampah Desa.

    Dalam regulasi tersebut diatur mengenai peran berbagai pihak dalam hal penanganan dan pengurangan sampah dari sumbernya. Poin utama yang di tekankan adalah pembagian kewenangan pengelolaan sampah baik dari tingkat Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai tingkat terkecil yaitu RT/RW. (mctanbu)

    Baca Juga : Tradisi Membuat Bubur Asyura, Warga Belitung Darat Gotong Royong Sejak Pagi

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Tim Gabungan Pemkab Tala Tertibkan Lapak Dagangan di Objek Wisata Air Terjun Bajuin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI