2.614 Pcs Kosmetik Ilegal Disita Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu

Baca Juga

Jembatan Sei Maluka Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Kembali Dibuka

Andri juga menjelaskan, berdasarkan pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagai mana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dan 2, dipidana penjara paling kama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

“Kini pelaku sudah di tetapkan menjadi tersangka,” jelas Andri.(rls)

Editor Restu