WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kebahagiaan dirasakan 22 remaja yang menjadi warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura.
Bertepatan peringatah Hari Anak Nasional 2023, ke-22 remaja itu mendapatkan pengurangan masa hukuman alias remisi.
Pemberian remisi kepada puluhan anak warga binaan itu, dilaksanakan di Aula LPKA Kelas 1 Tanjung Rema, Martapura, Senin (24/7/2023) pagi.
Remisi diberikan kepada 22 anak, dengan besaran remisi 1 hingga 3 bulan. Dari 22 anak dimaksud 1 di antaranya mendapatkan remisi bebas langsung.
”Mendapatkan remisi 1 bulan ada 5 orang, 2 bulan 12 orang dan sisanya mendapat 3 bulan,” rinci Kepala LPKA Kelas 1 Martapura Rudi Sarjono.
Baca juga:
AHY Masuk 5 Besar Bakal Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo, Puan yang Bilang
Rudi Sarjono menyebut di LPKA ini terdapat 51 anak binaan dengan pembinaan yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan pendidikan, baik formal maupun informal.
Sementara Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banjar Sawiyan menambahkan, dalam hal memberdayakan dan pembinaan anak-anak harus ada kerjasama semua lapisan masyarakat serta tidak ada diskriminasi.
Bermacam-macam keterampilan sesuai dengan minat anak lanjut Sawiyan telah didapat di LPKA, sehingga apabila sudah berada di tengah-tengah masyarakat diharapkan dapat membaur, dapat hidup mandiri dan lebih baik lagi.
” Setelah mereka selesai menjalani masa hukumannya dapat bersosialisasi di masyarakat dan dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat,” harap Sawiyan.
Selain penyerahan remisi, juga dilakukan penyerahan KTP dan KIA kepada anak binaan serta pengukuhan Forum Anak Kabupaten Banjar, yang disaksikan Kakanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali, Plt Dinsos P3AP2KB Banjar Hj Siti Hamidah, perwakilan Dinas P3A, Disdikbud Kalsel dan Disdik Kabupaten Banjar. (edj)