WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Geger sindikat jual beli ginjal di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dilakukan di Kamboja.
Tim gabungan Polda Metro Jaya membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja.
Diketahui sudah ada 122 warga negara Indonesia (WNI) yang sudah melakukan transplantasi ginjal di Rumah Sakit Preah Ket Mealea. Total ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan pernah ragu untuk memproses sindikat maupun oknum polisi yang terlibat tindak pidana dalam jual beli ginjal.
Baca Juga







