Selanjutnya, pelaku pun menjual barang hasil curian tersebut, yang kemudian hasilnya digunakan pelaku untuk melarikan diri.
“Jadi barang curiannya itu dijual kepada seorang penadah yang bernama Saifudin, warga Handil Banirik, Gambut. Yang dimana penadahnya juga sudah kita amankan,” ucap Agus.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHPidana jo 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (qyu)
Editor: Erna Djedi