Owner PT Lawu Gunung Mining Tersangka Korupsi Pertambangan Nikel IUP PT Antam di Konawe Utara

“Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel.”, ujar Tim Penyidik. Selasa(18/07)

Tim Penyidik juga menambahkan bahwasannya modus yang dilakukan oleh Tersangka WAS yaitu dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.

Kejahatan yang dilakukan oleh tersangka WAS berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam dan berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

“Tetapi pada kenyataannya PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu.”, tambah Tim Penyidik.

Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga menjelaskan bahwasannya telah menetapkan 4 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini yaitu tersangka berinisial atas nama HW yang merupakan General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, tersangka berinisial atas nama AA yang merupakan Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, tersangka berinisial atas nama GL yang merupakan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, serta tersangka berinisial atas nama OS yang merupakan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining. (edj/rls)

Editor: Erna Djedi