WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan mengamankan kayu tidak bertuan di dua kabupaten wilayah pesisir. Kayu tersebut, diduga merupakan hasil penebangan ilegal.
Temuan pertama, sekitar 35 potong kayu berjenis rimba campuran dengan berbagai ukuran diamankan satuan Polisi Hutan (polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut di Kecamatan Bajuin pada Rabu (12/7/2023).
Kayu tersebut diduga hasil dari kegiatan illegal logging dari kawasan hutan Gunung Batu Besawar, yang masih dalam wilayah KPH Tanah Laut.
Kayu tanpa kepemilikan yang diamankan tersebut berdasarkan hasil dari laporan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala KPH Tanah Laut, Rahmad Riansyah langsung memerintahkan tim pengamanan hutan (pamhut) menuju lokasi.
Baca juga:
Kejari Tanah Laut Tahan Perempuan Tersangka Korupsi Dana Bantuan Operasional Puskesmas Angsau







