Kejagung Terima SPDP Atas Nama Panji Gumilang, Ini Pasal yang Bakal Dikenakan

    Dalam kasus penistaan agama tersebut polisi juga telah memeriksa sebanyak 19 saksi dalam kasus ini dan juga akan meminta pendapat ahli mengenai kasus ini, di antaranya ahli sosiologi, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE). (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   4 Pemain Judi Online Dicambuk di Aceh Timur

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI