Menpan RB Beberkan Penyebab Tenaga Honorer Membludak

    Ia luput mengecek di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berapa tenaga honorer yang dibutuhkan untuk membantu peningkatan kinerja.

    “Honorer akhirnya melimpah, tidak terkontrol. Ini kan kadang honorernya enggak ada, tapi di kegiatannya banyak. Maka, begitu didata, jumlahnya ribuan,” bebernya.

    Beruntung, saat itu ia mendapatkan surat dari Kemenpan RB yang mengingatkan bahwa tidak boleh ada lagi tenaga honorer.

    Surat yang diteruskan dari Sekda Pemprov Jatim kepadanya itulah yang menjadi acuan evaluasi honorer.

    Pada akhirnya, meski ada usulan honorer dari tokoh tertentu hingga DPR, Anas menolak dengan berpedoman pada surat tersebut.

    Bahkan, seluruh tenaga honorer di instansinya saat itu dites ulang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

    Pemerintah memutuskan menghapus tenaga honorer.

    Kebijakan ini diteken saat mendiang Tjahjo Kumolo masih menjabat sebagai Menpan RB.

    Rincian keputusan penghapusan honorer itu tertuang dalam Surat Menteri PAN RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

    Kini, muncul wacana Pegawai Negeri Sipil (PNS) part time untuk menggantikan para honorer. PNS paruh waktu itu akan masuk dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana detailnya masih dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI