WARTABANJAR.COM, MUARA ENIM – Seorang pelatih pasukan pengibar bendera (paskibra) berinisial MHS (37) di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi. MHS diduga mencabuli 10 pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK)
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra mengatakan, modus yang digunakan MHS untuk mencabuli para pelajarnya itu dengan menjanjikan korban dapat lulus tes sebagai anggota TNI maupun polisi.
Korban yang terbujuk dengan iming-iming tersebut, kemudian diminta pelaku untuk mengirimkan foto tanpa busana kepada MHS.
Dari foto itu, dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengancam korban untuk menuruti permintaan MHS.
BACA JUGA: Sudah Diperkosa Ayah Kandung, Bocah 8 Tahun di Sumut Juga Dicabuli Kakeknya
“Tersangka memposisikan dirinya sebagai seorang perempuan dan mengajak korban untuk berhubungan intim,”kata Tony, Kamis (13/7/2023).
Tony menjelaskan, kejadian pencabulan itu berlangsung pada tahun 2021-2022. Tersangka MHS ketika itu bekerja sebagai pelatih paskibra di salah satu SMK di Muara Enim.
Para korban yang terbujuk rayuan pelaku, sering didekati tersangka dan mengajaknya untuk tidur di kos tersangka.
Kedekatan itu juga dimanfaatkan tersangka sehingga tawarannya untuk dapat membantu meloloskan para korban sebagai anggota TNI maupun Polri dipercayai.
“Berdasarkan pengakuan tersangka jumlah korban 10 orang.Namun yang melaporkan dan berlaku sebagai saksi korban ada tujuh orang,”ujarnya.
Dijelaskan Tony, kasus ini terbongkar setelah sebelumnya seorang korban melapor ke Polres Muara Enim pada Kamis (15/6/2023) kemarin.
Dari laporan tersebut petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka pada Selasa (20/6/2023) di Banyuasin yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah Dasar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka pun tak dapat lagi mengelak setelah bukti dan korban dihadirkan.
“Kami masih kembangkan dugaan korban lain,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka MHS dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berikut Fakta-faktanya:
1. Beraksi di Muara Enim, Ditangkap di Banyuasin
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, pihaknya menerima laporan dari salah satu siswa SMK yang mengaku dipaksa menyodomi pelatih paskibranya. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku.
Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim kemudian berhasil menangkap sang pelaku, Martin Hadi Susanto (37). Dia ditangkap di wilayah Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.
“Iya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari seorang siswa,” kata AKBP Andi, Rabu (12/7/2023).
2. Ancam Sebarkan Foto Bugil
Andi melanjutkan, pelaku melancarkan aksinya terhadap para korban dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil para korban yang dimilikinya. Gara-gara foto bugil itu pula, para korban sempat enggan melaporkan kejadian ini.
“Beberapa korban ada yang berani bercerita, ada juga yang masih malu. Mereka mengaku takut karena diancam foto bugil mereka yang dimiliki pelaku akan diviralkan,” jelas Andi.
3. Korban Berjumlah 13 Orang
Korban kelakuan bejat pelaku sendiri berjumlah 13 orang, yang terdiri atas pelajar dan alumni SMK. Semuanya merupakan anggota pasukan pengibar bendera (paskibra) di SMK tersebut.
Sebanyak 3 korban masih berstatus pelajar aktif di sekolah tersebut, sedangkan 10 lainnya sudah lulus alias alumni. “Iya, total korban ada 13 orang. Tiga masih pelajar dan sisanya itu alumni,” kata Andi.
4. Pelaku Berstatus ASN dan Kepala Sekolah
Pelaku diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan kini menjabat kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Namun, Andi menerangkan bahwa sebelum menjadi ASN dan kepala sekolah di Banyuasin, pelaku awalnya memang mengajar di sebuah SD di Gelumbang, Muara Enim.
“Jadi, pelaku ini di tahun 2014-2018 guru honorer di SD di Gelumbang (Muara Enim), 2018 diangkat menjadi guru dan mengajar di SD negeri di Tungkal Ilir (Banyuasin),” kata Andi.
5. Berlangsung Sejak 2019 Hingga 2022
Andi mengatakan, pelaku melancarkan aksinya sejak 2019 hingga 2022. Artinya pencabulan dengan memaksa minta disodomi ini terjadi saat pelaku sudah berstatus sebagai ASN dan kepala sekolah.
Meski telah menjadi kepala sekolah di Banyuasin, pelaku masih aktif melatih paskibra di sebuah SMK di Gelumbang. “Pelatih paskib di SMK negeri di Gelumbang ketika ekstrakurikuler pada hari Sabtu dan Minggu,” lanjutnya.
Pencabulan tersebut, lanjut dia, bertempat di asrama di SMK tersebut. Pelaku pun melancarkan aksinya secara bergantian kepada 13 korban tersebut.
6. Rayu Korban dengan Iming-iming Cara Masuk TNI
Pelaku memperdaya 13 anak didiknya dengan cara mengiming-imingi mereka cara supaya bisa masuk TNI. Pelaku berkata bahwa agar bisa diterima di TNI, maka alat vital mereka harus dalam kondisi baik.
“Bermula ketika pelaku membujuk rayu para korban yang antusias ingin menjadi anggota TNI. Kemudian korban dirayu, jika alat vitalnya mengalami gangguan, tidak bisa menjadi TNI,” jelas Andi.
Lantas pelaku meminta para korban untuk memotret diri masing-masing dalam keadaan bugil. “Dari situ pelaku akhirnya dengan leluasa melakukan perbuatan itu (meminta sodomi) ke para korban,” lanjutnya.
7. Berperan Sebagai Perempuan
Dari hasil pemeriksaan intensif, lanjut Andi, pelaku mengakui bahwa saat beraksi, ia berperan sebagai perempuan di hadapan para korban.
Awalnya para korban tidak mau dan takut. Namun, mereka terpaksa melakukannya karena pelaku sudah mengantongi foto bugil mereka dan mengancam akan menyebarkannya apabila mereka menolak.
“Jadi yang bersangkutan ini memposisikan diri sebagai perempuan. Sebenarnya anak-anak ini pada takut, cuma karena diancam (pelaku) akan memviralkan, terus dibohongi bisa terapi alat kelamin,” kata Andi.
8. Panggilan Papi
Perbuatan cabul ini berhasil dilakukan pelaku juga diduga karena ada kedekatan dengan para korban. AKBP Andi mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan para korban, ada panggilan khusus yang ditujukan kepada pelaku, yakni papi.
“Terungkap juga berdasarkan keterangan dari para korban, tersangka ini biasa dipanggil anak didiknya Papi,” kata Andi.
9. Lingkaran Setan: Pelaku Pernah Jadi Korban
Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi mengetahui bahwa pelaku ternyata pernah menjadi korban saat masih kecil. Pelaku pernah disodomi ketika masih duduk di kelas 3 SD.
Diyakini masa lalu itulah yang membuat pelaku akhirnya nekat meminta 13 anak didiknya untuk menyodominya.
“Motifnya melakukan itu dari pengakuannya, dia ini waktu masih kelas 3 SD pernah menjadi korban seperti itu juga,” sambung Andi.
BACA JUGA: Diajak ke Karaoke, SPG Showroom Mobil Malah Dirampok dan Diperkosa
10. Berencana Menikah
Kepala sekolah dasar sekaligus pelatih paskibra berusia 37 tahun itu diketahui masih berstatus bujangan. Pelaku juga berencana akan menikah pada akhir tahun ini.
“Yang bersangkutan belum berkeluarga (menikah). Dari keterangan tersangka, dia akan menikah Desember 2023,” pungkas Andi.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: didik tm
Fakta-fakta Pelatih Paskibra Cabuli 10 Pelajar SMK, dari Minta Disodomi hingga Dijanjikan Lulus Masuk Polri
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com