DPT Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Buruan Cek Melalui Web Resmi KPU Segera!

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pada 20 Juni 2023 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 dengan jumlah 421.557 orang.

    Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Banjar, Hairul Falah kepada wartabanjar.com, Rabu (12/7/2023).

    “Saat ini yang masih belum terdata atau terekam ada 8.519 orang lagi,” tambah Hairul Falah.

    BACA JUGA:

    Sementara itu, menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjar data konsilidiasi bersih penduduk wilayah Kabupaten Banjar pada 2022 akhir tercatat berjumlah 573.470 jiwa.

    “Dari sekian jumlah itu, yang sudah melakukan rekam KTP ada 411.356 jiwa, artinya sudah ada 98,08 persen wajib KTP,” ujar Kepala Disdukcapil Banjar, Azwar, Rabu (12/7/2023) pagi.

    Sementara itu, Disdukcapil Banjar menyampaikan ada 8.309 jiwa yang belum melakukan rekam KTP. Sementara, syarat menjadi DPT Pemilu 2024 minimal berusia 17 tahun atau memiliki KTP pada Februari 2024 mendatang.

    “Dari data yang kita sandingkan memperolah hasil yang kurang lebih sama, artinya kita selalu bertukar informasi dengan Bawaslu,” ujar Azwar.

    Dari data yang disandingkan tersebut, terdapat hasil yang kurang lebih sama dan ini membuktikan bahwa Disdukcapil Banjar dan Bawaslu Banjar selalu memperbaharui dan saling memberi informasi terkait masyarakat yang belum memiliki KTP dalam penetapan DPT.

    “Kita selalu berkoordinasi dengan dukcapil terkait penetapan DPT ini,” papar Hairul Falah

    Hairul Falah juga berpesan kepada masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Banjar untuk aktif dalam Pemilu 2024 terkait hak suaranya. Masyarakat tak perlu repot lagi untuk ke kantor desa atau kelurahan guna mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai DPT atau belum.

    BACA JUGA:

    “Bagi masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai DPT di web resmi KPU,” jelasnya

    Masyarakat bisa membuka web cekdptonline.kpu.go.id lalu memasukkan NIK atau nomor paspor agar mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai DPT dan tempat pemungutan suara.

    “Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa datang ke kantor kelurahan atau desa setempat untuk melaporkan dan mendaftarkan diri,” tutup Hairul Falah.(nuy)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   Seluruh APK Paslon Harus Bersih Saat Masa Tenang Kampanye 24 November

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI