Sempat Dipecat Firli Bahuri, Brigjen Endar Priantoro Kembali Jabat Dirdik KPK

Dikatakannya, Endar kembali bertugas berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan bulan lalu.

“Benar kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” ujar Ali Fikri, kemarin.

Ali mengatakan, kembalinya Endar bertugas sebagai Dirdik KPK diharapkan bisa menjaga sinergi antar-institusi penegak hukum.

Dikatakannya, kembalinya Endar dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar-penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi