WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Usai menerima laporan adanya transaksi uang palsu yang terjadi di Tanjung Rema Darat, atas perintah Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat, Satreskrim Polres Banjar langsung bergerak dengan cepat dan berhasil mengungkap kasus uang palsu tersebut.
Hasil penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga terlibat dalam transaksi uang palsu (Upal) dengan barang bukti uang palsu pecahan 50 ribuan sebanyak kurang lebih Rp 230 juta
Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama Maha Putra membenarkannya.
Kanit Tipidter Polres Banjar, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama, menyampaikan kronologinya, Kamis (6/7/2023).
“Benar telah terjadi transaksi uang palsu di agen BRILINK, di wilayah Tanjung Rema dan keenam pelaku tersebut berinisial R, NK, BS, JS, I dan A sudah kami amankan,” ujar Kanit Tipidter Polres Banjar, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama.
Dia menjelaskan, kejadian berawal dari R yang melakukan transaksi berupa transfer ke agen BRILINK Lisa HR 2 di wilayah Tanjung Rema Darat dengan jumlah uang yang cukup fantastis yaitu, Rp.10 juta
“Si R ini mau transfer Rp 40 juta, tapi hanya bisa disanggupi agen Rp 10 juta rupiah saja. Ternyata ada uang palsunya,” sambungnya.
Lantas pemilik agen langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat dan segera diproses oleh kepolisian. Beruntungnya, tempat kejadian dilengkapi dengan CCTV sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk memburu tersangka.
“Kami mengamankan tersangka pertama R, pelaku yang melakukan transaksi di agen BRILINK. Lalu kita interogasi,” ungkap Ipda Fakhri