Pelaku Penipuan dan Hipnotis Warga Komplek HKSN Banjarmasin Diringkus di Makassar

    “Pelaku diamankan di Kota Makasar,” ungkap Sudirno.

    “Untuk modusnya diduga pelaku menggunakan hipnotis terhadap korbannya,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (Qyu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Kadinkes Kota Banjarmasin Apresiasi Penilaian Germas Kalsel di Puskesmas Sei Bilu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI