WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) Aldi Taher dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke partainya.
Aldi Taher yang merupakan Bacaleg untuk DKI Jakarta itu, dikembalikan KPU DKI Jakarta lantaran terdaftar di dua partai dalam Pemilu 2024, tidak sesuai ketentuan KPU.
“Atas nama Aldi Taher masuk ke dalam penggandaan calon. Maka kita berikan status ganda, kita kembalikan ke partai politik,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya, Senin (3/7/2023).
Dikatakan Dody, KPU mengembalikan berkas tersebut ke partai yang mengusung Aldi Taher.
Baca juga:
Viral, Sopir Truk Ditempeleng Pria Berompi di Jalan Trans Pulang Pisau-Banjarmasin
Setelah diserahkan, partai bersangkutan wajib mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Jika setelah tenggat waktu tersebut masih ada berkas yang tidak memenuhi ketentuan KPU, bacaleg yang bersangkutan tidak bisa mengikuti proses pemilu. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi