WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang dilaporkan oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Jumat (23/6/2023) kemarin.
“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” tambahnya.
Laporan yang dibuat tersebut yakni perihal konteks penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun.
Ihsan juga menyampaikan bahwa beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama diserahkan ke penyidik dalam laporannya. Namun ia tidak berbicara banyak apa saja yang diserahkan ke penyidik.
“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” ucap Ihsan.
Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi