WARTABANJAR.COM, CIAMIS – Masih ingat kasus motor gede alias moge yang menabrak seorang santri di Ciamis, Jawa Barat, bulan lalu?
Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus motor gede yang menabrak santri di Ciamis, Jawa Barat, masih berjalan.
Saat ini kasus itu tinggal menunggu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.
“Proses terakhir sudah tahap 1 ke Kejaksaan. Nanti kami tinggal nunggu P21, nanti kami limpahkan tersangka dan barang tersangka atau tahap 2,” terang Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, hari ini Kamis (22/6/2023).
Sementara tahap 2, pihaknya masih menunggu P21 dari kejaksaan pasca berkas dinyatakan lengkap.
Baca juga:
Kapolri Soroti Tes Praktik SIM, Tingkat Kesulitan Kayak Ujian Mau Jadi Pemain Sirkus
Menurut Tony, proses penanganan kasus kecelakaan itu ditangani pihaknya dan akan disidangkan di Ciamis.
“Ya semua di Ciamis,” ucapnya.
Sekedar informasi, dalam perkara itu, tersangka berinisial T (55) terancam Pasal 229 ayat 4 juncto 312 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Adapun penerapan Pasal itu karena tersangka diduga karena kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan dan akibat tidak segera memberikan pertolongan kepada korban.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi pada Sabtu 27 Mei lalu.
Saat itu, seorang santri yang berjalan kaki tertabrak salah satu moge yang sedang konvoi. (edj/tri)
Editor: Erna Djedi