WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Cuti bersama Idul Adha yang ditetapkan Pemerintah tidak serta-merta berlaku untuk semua pekerjaan.
Pasalnya, cuti bersama yang jika dikalkulasi dengan libur pegawai pemerintah jumlahnya menjadi lima hari itu, berlaku hanya untuk ASN.
Sementara itu pegawai swasta bersifat fakultatif atau tidak wajib, tergantung kebijakan pimpinan perusahaan masing-masing.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ida Fauziyah menjelaskan, diberikan atau tidaknya cuti bersama kepada karyawan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.
Baca juga:
Kapolri Soroti Tes Praktik SIM, Tingkat Kesulitan Kayak Ujian Mau Jadi Pemain Sirkus
“Pekerja yang mendapatkan cuti saat momen cuti bersama hak cuti tahunannya akan berkurang. Sementara itu, bagi pekerja yang tetap bekerja saat momen cuti bersama cuti tahunannya tidak berkurang dan harus diberikan pembayaran upah seperti hari kerja biasa.,” jelasnya.
Pemerintah resmi menambahkan dua hari cuti bersama saat momen Idul Adha minggu depan.
Libur nasional Idul Adha sendiri ditetapkan Kamis 29 Juni, sementara itu dua hari cuti bersama tambahan diberikan pada Rabu 28 Juni dan Jumat 30 Juni. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi