DKI Juga Berikan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai Akhir 2023
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Sejumlah daerah di Indonesia memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor menjelang akhir tahun ini.
Sebelumnya di Kalsel, Gubernur H Sahbirin memberi diskon bagi pembayar pajak kendaraan di awal waktu dengan besaran bervariasi sesuai waktu pembayaran.
Gubernur Kalsel juga memberikan pemutihan denda pajak tertunggak bagi kendaraan sesuai ketentuan. Pemberian keringana pajak ini, berlaku hingga akhir tahun 2023.
Pemberian keringanan pajak kendaraan oleh Gubernur Kalsel itu, dalam rangka HUT Proklamasi 17 Agustus sekaligus Hari Jadi Provinsi Kalsel yang juga jatuh pada bulan Agustus.
Ternyata, Pemprov DKI pun juga memberlakukan hak serupa.
Baca juga:
Polsek Satui Torehkan Prestasi, Raih Penghargaan Kompolnas Award 2023
Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke-496, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan.
Hal ini telah diumumkan dalam situs resmi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Kamis (22/6/2023). Berlaku mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
"Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," demikian dikutip situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Hal tersebut juga dibenarkan oleh petugas layanan pembayaran pajak (Samsat) Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Kapolri Soroti Tes Praktik SIM, Tingkat Kesulitan Kayak Ujian Mau Jadi Pemain Sirkus
“Iya benar, mulai hari ini (22 Juni 2023) sampai akhir tahun program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor,” ungkap petugas di Samsat Polda Metro Jaya.
Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:
Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.