Hukum Berkurban dengan Uang Hasil Utang, Syah atau Tidak Ya?

    WARTABANJAR.COM – Berikut hukum kurban menggunakan uang hasil utang. Bisa dikatakan syah atau tidak.

    Tidak lama lagi umat muslim di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah atau Idul Adha 2023.

    Diketahui, Hari Raya Idul Adha diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

    Jika mengacu pada kalender 2023, 10 Dzulhijjah 1444 Hijriah atau Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.

    Kurban dengan uang hasil utang mungkin masih menjadi pertanyaan bagi sebagian muslim. Mengingat, kurban hukumnya sunnah muakkad terutama bagi orang yang mampu.

    Para fuqaha menyepakati bahwa orang yang dituntut untuk menunaikan kurban adalah seorang muslim, merdeka, baligh, berakal, menetap di negerinya, serta mampu untuk berkurban. Hal tersebut dijelaskan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz 4.

    Mazhab Syafi’i berpandangan, orang yang disebut mampu dalam hal ini adalah yang memiliki uang untuk membeli hewan kurban di luar kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya selama waktu pelaksanaan kurban.

    Bagi anak kecil yang akan berkurban, uang untuk membeli hewan kurban ini dapat diambil dari harta anak kecil itu sendiri. Sedangkan, untuk yang melaksanakannya adalah bapak atau walinya sendiri.

    Lebih lanjut, anak tersebut juga dibolehkan untuk memakan daging kurbannya itu sejauh yang ia mampu. Sementara bagian-bagian yang tersisa dari hewan itu jika ada yang menginginkannya untuk dikonsumsi bisa dibeli.

    Wahbah az-Zuhaili juga menjelaskan mengenai bagaimana jika berkurban dengan sistem patungan. Di dalam Mazhab Syafi’i tetap diperbolehkan patungan dan masing-masing peserta mendapatkan bagian tertentu dari daging hewan kurban yang disembelih itu. Alasannya dikarenakan ibadah kurban merupakan ibadah yang eksistensinya untuk saling berbagi.

    Dalam hal ini dijelaskan pula mengenai jumlah orang yang dibolehkan untuk satu hewan kurban. Para ulama telah sepakat bahwa untuk kurban yang berupa domba atau kambing hanya boleh berasal dari satu orang saja, sementara untuk unta dan sapi boleh dari tujuh orang.

    Hal ini berdasar pada hadits yang diriwayatkan Jabir RA yang berkata, “Kami menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah; tujuh orang menyembelih satu unta dan tujuh orang menyembelih satu sapi.” (Diriwayatkan dari penyusun kitab)

    Di samping itu, dalam hadits riwayat Imam Muslim juga dinyatakan, “Kami melakukan perjalanan haji bersama Rasulullah SAW sambil terus membaca talbiyah. Rasulullah SAW lantas menyuruh kami berpatungan dalam menyembelih kurban yang berupa unta dan sapi; tujuh orang untuk satu unta.”

    Mengenai pembahasan ini juga dijelaskan di dalam buku Pendidikan Agama Islam karya Rosidin. Dijelaskan, mazhab Syafi’i mengatakan bahwa kurban merupakan ibadah sunnah perorangan yang seyogyanya dilaksanakan paling tidak sekali dalam seumur hidup. Namun, apabila anggota keluarganya banyak, dan hanya ada satu orang saja yang berkurban mewakili keluarganya, maka hal itu sudah mencukupi.

    Dalil kesunnahan kurban adalah hadits Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    ثَلَاثُ هُنَّ عَلَى فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوْعُ الْوَتْرُ وَالنَّحْرِ وَصَلَاةُ الضحى

    Artinya: “Tiga hal yang wajib bagiku, dan sunah bagi kalian: salat Witir, menyembelih kurban dan salat Dhuha (HR Ahmad)

    Kurban dengan Uang Utang
    Mampu termasuk syarat untuk berkurban. Masih dalam sumber yang sama, kategori mampu yaitu keadaan yang memungkinkan baginya untuk berkurban walaupun dengan cara berutang terlebih dahulu, jika dia berkeyakinan dapat melunasinya. Dalam hal ini, berkurban dengan uang hasil utang boleh dilakukan asal berkeyakinan bisa melunasinya.

    Sementara itu, menurut pendapat lain, apabila memaksakan diri untuk berutang yang membuat dirinya sendiri dalam kesulitan dan berutang untuk memenuhi hal tersebut, maka berutang uang untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak perlu dilakukan, sebagaimana dijelaskan Ali Ghufron dalam buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan.

    Lebih lanjut dijelaskan, pada dasarnya hukum berkurban adalah sunnah bagi yang mampu, sedangkan orang yang merasa mampu membayar utang belum dianggap benar-benar mampu, karena ia baru merasa mampu.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI