Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Total 8 Orang

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bertambah lagi tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka baru kasus ini, sehingga total sudah delapan yang dijadikan tersangka termasuk Menteri Johnny G Plate.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan tersangka baru itu adalah Muhammad Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Tersangka pun kini langsung ditahan.

Baca juga: Nyamar sebagai Pemesan, Polisi Berhasil Mengungkap Praktik TPPO Oleh Mucikari di Samarinda

“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kuntadi kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Kuntadi menjelaskan, Kejagung hari ini memanggil M Yusrizki untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejagung.