WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Sejumlah barang bukti dari berbagai jenis dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Selasa (13/6/2023).
Barang bukti tersebut, merupakan hasil putusan pengadilan Desember 2022 hingga Mei 2023.
Pemusnahan barang bukti ini, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Balangan, Fajar Gurindro SH, dihadiri perwakilan Polres Balangan, Kodim 1001/Amuntai-Balangan, dan Pemkab serta dan Pengadilan Negeri Balangan.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Rampasan Kejari Balangan, Adi Suparna SH, mengatakan barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari penyelesaian perkara pidana umum dan tindak pidana lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Berdasarkan Keputusan pengadilan.
Baca juga: Polda Kalsel Musnahkan 35 Kg Sabu Jaringan Internasional
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penanganan kasus yang telah diputus pengadilan periode dari bulan Desember 2022 sampai dengan Mei 2023,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 11,92 gram, obat daftar G berbagai jenis di sekitar 1.084 butir.
Ada juga, 20 unit handphone (HP) dan 12 senjata tajam, serta kosmetik Fajar Bungaz.
Kepala kejaksaan Negeri Balangan, Fajar Gurindro SH, menyebutkan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dua kali dalam satu tahun.
Pemusnahan Barang bukti ini jua merupakan upaya untuk melaksanakan putusan pengadilanterhadap barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan Hukum.
“Sesuai dengan putusan bahwa barang bukti dimusnahkan, karena itu kita musnahkan hari ini,” ujarnya.