WARTABANJAR.COM, SAMARINDA – Polisi menetapkan seorang berinisial ST (51) ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan blita N (3) yang positif narkoba di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur.
“ST sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/6/2023).
Yusuf menuturkan, N dinyatakan positif narkoba setelah menjadi hiperaktif usai berkunjung bersama ibunya ke rumah tetangganya, yakni ST, pada hari Selasa (7/6/2023) sore.
Ternyata saat itu N yang saat itu kehausan diberikan air minum oleh tetangganya dengan menggunakan botol.
Baca juga: VIRAL! Istri Amuk Suami yang Asyik Nongkrong dengan Wanita Muda Diduga Selingkuhan
Yusuf membenarkan bahwa korban menjadi bertingkah aneh dengan kerap mengoceh.







