WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Rieka Roslan mengajukan somasi terbuka untuk melarang The Groove menyanyikan lagu ciptaannya, menyusul somasi larangan yang disuarakannya pada 29 Mei lalu.
Kuasa hukum Rieka, Minola Sebayang, Kamis (8/6/2023) kemarin mengatakan bahwa Rieka Roslan pada 29 Mei lalu sudah melayangkan somasi tertutup atau teguran kepada The Groove.
Menurut Minola, tujuan somasi ini diungkap secara terbuka agar pihak penyelenggara acara dapat mengetahui poin-poin yang dilayangkan oleh Rieka.
“Kenapa kami merasa perlu menginformasikan secara lisan, karena publik perlu tahu ada somasi ini, terutama EO dan penyelenggara,” sambung Minola.
Jika The Groove saja yang tahu somasi ini, lanjutnya, dikhawatirkan akan tidak tepat dan muncul pertanyaan mengapa somasi ini diberikan.
Minola juga menegaskan bakal ada konsekuensi hukum yang diterima The Groove jika somasi ini tidak diindahkan, merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).
“Oleh karena itu, Rieka sebagai pencipta memberitahukan kepada masyarakat, terutama EO (event organizer), The Groove sudah tidak diizinkan kecuali dengan izin tertulis untuk menyanyikan lagu-lagu ciptaan Rieka,” kata Minola lagi.
“Kalau ini dilanggar, tidak diindahkan, maka akan ada konsekuensi hukum sebagaimana diatur oleh UU ini. Karena UU ini mengatur, jika tidak meminta izin, ada konsekuensi hukumnya, dan itu masih berlaku,” sambungnya.
Sebelumnya, Rieka telah melayangkan larangan kepada The Groove sejak akhir tahun lalu.