Sempat Kabur, Pemilik Narkoba Akhirnya Diamankan Polres Tabalong di Dalam Hutan

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pelarian pria muda berinisial AM (24) berakhir hanya beberapa jam setelah ia berhasil lepas dari kejaran polisi.

AM ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin SIK bersama Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK pada Kamia (1/6/2023).

Warga kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MH menjelaskan, pelaku AM diamankan terkait dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dua Dapur Ruko di Mabuun Hangus, Satu Unit Motor Turut Dilalap Api

“Diamankannya pelaku AM berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan sering adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka, petugas kemudian melakukan penyelidikan,” ungkap Sutargo.