“Karena pikiran ulun yang kada stabil akibat miras ulun berjanji kada mengulangi lagi perbuatan tersebut dan bersedia mengganti rugi,” ujarnya.
Sementara itu, anggota o1 BPK Palu (Pekauman Ulu) H Muhammad Lutfi, mengatakan pihaknya bisa menerima permohonan maaf pelaku.
“Sehubungan berita yang viral penghalangan BPK oleh warga atas nama Syamsuri saat hendak memadamkan api Desa Melayu dengan menggunakan parang dan memotong selang, dengan ini saya menyatakan permasalahnya sudah selesai dengan mediasi Polsek Martapura Timur,” ujar Haji M Lutfi.
Lutfi menegaskan, kehadiran BPK di lokasi kebakaran bersifat membantu warga yang sedang tertimpa musibah.
“Prinsipnya kami hanya membantu, sesuai dengan slogan BPK bahwa pantang pulang sebelum padam,” ujar Lutfi yang dalam konferensi pers itu didampingi Pambakal Melayu, Asnan. (ehn)
Editor: Erna Djedi













