WARTABANJAR.COM, GARUT – Kasus guru ngaji cabuli muridnya terjadi lagi di negeri ini. Kali ini seorang guru ngaji di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat berbuat maksiat dengan mencabuli sejumah muridnya yang masih di bawah umur.
Aksi guru ngaji bernama Aep Saepudin (50) alias AS ini tak tanggung-tanggung, ia mencabuli sebanyak 17 anak laki-laki.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban yang mengadu kepada orang tuanya.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Perkosaan ABG oleh 11 Pria di Parimo, Kapolda Sulteng Sebut Bukan Diperkosaan
Setelah aduan tersebut, sejumlah orang tua korban kemudian menanyakan kepada orang tua lain yang anaknya mengaji di tempat tersangka.
“Setelah ditanyakan, ternyata para anak-anak yang juga menjadi murid mengaji dan sering bermain di rumah tinggal tersangka juga diperlakukan hal yang sama oleh Tersangka,” ujarnya saat gelar perkara kasus tersebut di Polres Garut, Polda Jabar, dilansir dari TribunJabar.id, Kamis (1/6/2023).
Korban dibujuk dan diancam
Modus pelaku dengan mengajar di rumahnya sendiri, lalu membujuk dan mengancam para korban agar tidak melaporkan aksi bejatnya tersebut kepada orangtua.
“Yaitu mengancam dengan kalimat ulah bebeja ka sasaha bisi diarah (jangan bilang kepada siapa-siapa nanti diincar),” ujarnya.
Tersangka diketahui sudah mengajar sejak tahun 2022 di rumahnya sendiri dan perbuatan kejinya itu dilakukan di tempat yang sama.
“Kami mengamankan AS di wilayah Samarang pada Jumat kemarin,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AS ditetapkan sebagai tersangka.
AKP Deni menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, untuk mengetahui apakah tersangka AS melakukan sodomi terhadap para korban.
Selain itu, penyidik juga menurutnya tengah menunggu hasil visum para korban.
BACA JUGA: Perjuangan Guru di HSS Jaga Kehormatan, Meski Tubuh Penuh Luka Bisa Lolos dari Percobaan Perkosaan Pria Mabuk
“Kami belum bisa bilang begitu (sodomi), karena masih melakukan rangkaian penyidikan, yaitu masih menunggu hasil visum,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.
Yaitu tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal *2 UU. RI. No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RINo. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
17 Anak Lelaki Jadi Santapan Guru Ngaji di Garut, Korban Disodomi dan Diancam Bakal Diincar
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com